Senin, 09 Juni 2008

Munarman Belum Ditahan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Daerah Metro Jaya belum menahan tersangka kasus insiden Monas, Munarman. Panglima Komando Laskar Islam itu saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. “Kami akan lihat bagaimana keputusannya nanti dalam 1x24 jam,” ujar anggota tim pengacara Munarman, Syamsul Bachri Radjam ketika dihubungi (10/6).Rencananya, kata Syamsul, pagi ini pihak kepolisian akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Munarman. Dalam pemeriksaan tadi malam polisi melayangkan 29 pertanyaan terkait insiden yang menciderai puluhan anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan ketika tengah berdemontrasi di Monas. Polisi juga sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka atas tuduhan pasal 160 (penghinaan), 170 (pengroyokan), dan 351 junto pasal 55 (turut serta dalam penganiayaan). Syamsul menerangkan, pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar enam jam itu, baru selesai sekitar pukul 02.00 WIB. Kepada polisi, kata dia, Munarman mengaku bertanggung jawab penuh atas insiden Monas. Tapi, Munarman mengajukan syarat yang meminta pihak kepolisian membebaskan seluruh anggota Front Pembela Islam yang telah ditahan sebelumnya. Munarman menyerahkan diri ke Markas Dirkrimum Polda Metro sekitar pukul 19.50 WIB setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasusu insiden Monas selama hampir satu Minggu. Syamsul menerangkan, keputusan Munarman untuk menyerahkan diri ia ketahui sekitar satu jam sebelum mendatangi Markas Polda Metro dengan menggunakan Taksi. Kendati demikian, ia tidak bisa menjelaskan di mana tempat persembunyian Munarman. “Katanya masih di sekitar Jakarta,” kata sepupu Munarman yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada masa kepemimpinan Munarman itu. Syamsul membenarkan bila keputusan Munarman untuk menyerahkan diri terkait dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Ahmadiyah yang diterbitkan kemarin. Meski petikan keputusan tersebut tidak sejalan dengan tuntutan Munarman (yang meminta pembubaran), keputusan itu ia nilai hal yang terbaik yang bisa dilakukan pemerintah.

Tidak ada komentar: